Senin, 16 Juni 2014

EDITAN PHOTOSHOP

 Satu motor, tapi gunta ganri warna


 Motor gue dan KK sepupu gue


Cita-cita yang gak kesampaian tatoo in badan

Sabtu, 14 Juni 2014

TENTANG MOTIVASI



MOTIVASI
1.      Motivasi
Motivasi adalah sebuah alasan atau dorongan seorang untuk bertindak. Orang yang tidak mau bertindak sering kali di sebut tidak memiliki motivasi. Alasan atau dorongan itu bisa datang dari luar maupun dari dalam diri. Sebenarnya pada dasarnya semua motivasi itu datang dari dalam diri, faktor luar hanyalah pemicu munculnya motivasi tersebut. Motivasi dari luar adalah motivasi yang pemicunya datang dari luar diri kita, sementara motivasi dari dalam adalah motivasi yang muncul dari inisiatif diri sendiri.
·         Menurut Walgito (2002) :
Motivasi berasal dari bahasa latin movere yang berarti bergerak atau tomove yang berarti kekuatan dalam diri organisme yang mendorong untuk berbuat (driving force). Motivasi sebagai pendorong tidak berdiri sendiri tapi saling terkait dengan faktor lain yang disebut dengan motivasi.
·         Menurut Caplin (1993) :
Motivasi adalah suatu keadaan, ketegangan di dalam individu yang membangkitkan dan memelihara tingkah laku menuju pada tujuan atau sasaran.
·         Menurut Gunarsa (2003) :
Terdapat dua motif dasar yang mengarahkan perilaku seseorang, yaitu motif biologis yang berhubungan dengan kebutuhan sosial.
·         Menurut Moslow A.H. :
Menggolongkan tingkat motif menjadi enam, yaitu : kebutuhan fisik, kebutuhan rasa aman, kebutuhan akan kasih sayang, kebutuhan seks, ksi kebutuhan akan harga diri dan kebutuhan aktualisasi diri.
2.      Teori-teori motivasi :
a.       Teori insentif
Yaitu  teori yang mengatakan bahwa seseorang akan bergerak atau mengambil tindakan karena insentif yang yang akan dia dapatkan. Misalnya anda mau bekerja dari pagi sampai sore karena anda tau anda akan mendapat insentif berupa gaji jika anda tau anda akan tmendapatkan penghargaan, maka andapun akan bekerja lebih giat lagi. Yang di maksud insentif bisa tangible atau intangible seringkali sebuah pengakuan dan penghargaan menjadi sebuah motivasi yang besar.
b.      Dorongan biologis
Dalam hal ini yang di maksud bukan hanya masalah seksual saja. Termaksuk di dalamnya makan dan minum saat ada sebuah pemicu atau ransangan tubuh kita akan bereaksi. Sebagai contoh saat kita sedang haus, kita akan lebih haus lagi ketika melihat segelas sirup dingin kesukaan anda. Perut kita akan menjadi lapar saat mincium bau masakan favorit anda.
c.         Teori hirarki kebutuhan
Tiori ini di kenalkan oleh maslow sehinga kita mengenal hirarki kebutuhan maslow. Teori ini menyajikan  alasan lebih lengkap dan bertingkat. Mulai dari kebutuhan fisiologi, kebutuhan akan keamanan, kebutuhan akan pengakuan sosial, kebutuhan penghargaan, sampai kebutuhan akan aktualisasi diri.
d.        Takut kehilangan vs kepuasan
Teori ini mengatakan bahwa ada dua faktor yang memotivasi manusia, yaitu takut kehilangan dan kepuasan (terpenuhinya kebutuhan). Takut kehilangan adalah ketakutan akan kahilangan yang yang sudah di miliki. Misalnya seorang yang termotivasi berangkat kerja karena takut kehilangan gaji, ada juga orang yang giat bekerja demi menjawab sebuah tantangan dan ini termasuk faktor kepuasan.
e.         Kejelasan tujuan
Teori ini mengatakan bahwa kita akan bergerak jika kita memiliki tujuan yang jelas dan pasti. Dari teori ini muncul bahwa seseorang akan memiliki motivasi yang tertinggi jika dia memiliki tujuan yang jelas sehingga memperloleh apa yang di maksud dengan goal setting (Penetapan tujuan)

MAKALAH HUKUM DAGANG





HUKUM DAGANG
TUGAS PHB



DI SUSUN OLEH :
I PUTU EDI DARMAWAN
C 301 13 084


FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS TADULAKO
2013/2014









KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HUKUM DAGANG”. Makalah ini berisikan tentang teori-teori hukum dagang.
Menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan senantiasa meridhai segala usaha kita.

                                                                              Palu, 4 Juni 2014

                                                                                    Penyusun











DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar................................................................................................. i
Daftar isi........................................................................................................... ii
BAB 1
Pendahuluan .................................................................................................... 1
A.    Latar belakang...................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................. 1
BAB 2
Pembahasan ..................................................................................................... 2
A.    Hukum dagang..................................................................................... 2
B.     Usaha perniagaan.................................................................................. 5
C.     Sumber hukum dagang......................................................................... 6
D.    Asas-asas hukum dagang...................................................................... 7
BAB 3
Penutup............................................................................................................. 9
A.    Kesimpulan........................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10
BAB I


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukun dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :
a.       apa itu hukum perdagangan dan perniagaan ?
b.      bagaimana sumber hukum dagang ?
c.       apa itu asas-asas hukum dagang ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum Dagang
Istilah “ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
b.      Hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
c.       Hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
Istilah “hukum  dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
1.      KUH dagang yang belum banyak diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a.       Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
b.      Surat berharga (wesel, cek dan askep)
c.       Asuransi
d.      Pengangkutan laut
2.      KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disanping itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a.       Pembukuan dagang
b.      Asuransi
3.      KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
a.       Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b.      Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
c.       Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
d.      Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e.       Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
f.       Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a.       Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
b.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c.       Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
            Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.      Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.       Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –   eksportir)
b.      Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.      Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.      Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.       Perdagangan dalam negeri.
b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
·      Perdagangan Ekspor
·      Perdagangan Impor
c.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

B.     Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.        Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.       Gedung/ kantor perusahaan.
b.    Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.     Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.    Penagihan-penagihan
e.     Hutang-hutang
2.      Para pelanggan
3.      Rahasia-rahasia perusahaan.
                  Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.    Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi. Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.    Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.



C.    Sumber Hukum Dagang
                  Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.        Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.     KUHD
b.    KUHS
2.        Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan   khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.        Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4.        Kebiasaan
a.       Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.      Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
5.        Yurisprudensi
6.        Traktat
7.        Doktrin
               KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
               Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
               Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)

1.        Sebagai catatan mengenai :
a.       Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.      Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.        Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

D.      Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.        Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.        Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.        Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.        Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.        Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak
6.        Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.
 
DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/hukum-dagang.html