HUKUM DAGANG
TUGAS PHB
DI
SUSUN OLEH :
I
PUTU EDI DARMAWAN
C
301 13 084
FAKULTAS
EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS
TADULAKO
2013/2014
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul “HUKUM DAGANG”.
Makalah ini berisikan tentang teori-teori hukum dagang.
Menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Tuhan senantiasa meridhai segala usaha kita.
Palu,
4 Juni 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
Cover
Kata Pengantar................................................................................................. i
Daftar isi........................................................................................................... ii
BAB 1
Pendahuluan .................................................................................................... 1
A.
Latar belakang...................................................................................... 1
B.
Rumusan masalah................................................................................. 1
BAB 2
Pembahasan ..................................................................................................... 2
A.
Hukum dagang..................................................................................... 2
B.
Usaha perniagaan.................................................................................. 5
C.
Sumber hukum dagang......................................................................... 6
D.
Asas-asas hukum dagang...................................................................... 7
BAB 3
Penutup............................................................................................................. 9
A.
Kesimpulan........................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jaman semakin moderen, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan
yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang
berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering
terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG. Hukun dagang ini di manfatkan
agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan
sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :
a.
apa itu hukum perdagangan dan perniagaan ?
b.
bagaimana sumber hukum dagang ?
c.
apa itu asas-asas hukum dagang ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Dagang
Istilah “ hukum bisnis” sebagai
terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik
dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak
istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya,
tetapi mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini.
Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
b. Hukum
perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
c. Hukum ekonomi
(sebagai terjemahan dari “economic “law)
Istilah “hukum dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan
istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada
prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat
dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak
topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan,
bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum
ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti
makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan
akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “
hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,,
maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat
sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari
hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
1. KUH dagang
yang belum banyak diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH dagang
yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari
hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut
yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Keagenan dan
distributor (makelar dan komisioner)
b. Surat
berharga (wesel, cek dan askep)
c. Asuransi
d. Pengangkutan
laut
2. KUH Dagang
yang Sudah Banyak Berubah
Disanping itu masih ada ketentuan
ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah
banyak berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi
telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Pembukuan
dagang
b. Asuransi
3.
KUH dagang yang sudah diganti dengan
perundang-perundangan yang baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan
dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang
baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni kentuan-ketentuan
yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
a.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti
perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb
yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
c.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik
didarat, laut maupun udara.
d.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan
pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan
asuransi.
e.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
f.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk
melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
b.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa
yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian
jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa
efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
·
Perdagangan Ekspor
·
Perdagangan Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
B.
Usaha
Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha
kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang
menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak
seperti :
a. Gedung/
kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat
lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan
pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha
perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta
bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi. Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan
bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
C. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu
peraturan perundang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4.
Kebiasaan
a.
Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat
untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah
menjadi kebiasaan
b.
Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan
dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus
dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
5.
Yurisprudensi
6.
Traktat
7.
Doktrin
KUHD mulai berlaku di Indonesia
pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya
KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain
adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingan suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan
dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881
KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil
keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai
kwalitas barang yang diperjanjikan.
D. Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang
bersangkutan.
2.
Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi
pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis
sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan
jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang
perusahaan.
4.
Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang
“pedagang” dalam pengertian KUHD
5.
Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan,
apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak
6.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan
badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi
terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya,
paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang
mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan
pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang
dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam
berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang
terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan
merebut pasar.
DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar